Rencana
Rencana Pangadaan Tanah
- Details
- Dipublikasikan pada Selasa, 31 Maret 2009 13:45
Pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol Surabaya – Gempol (segmen Porong – Gempol), relokasi jalur kereta api Sidoarjo – Gunung Gangsir, relokasi saluran udara tegangan tinggi (SUTET), dan konstruksi relokasi pipa air baku PDAM Kota Surabaya dilaksanakan oleh BPLS. Namun sesuai Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur No. 188 / 333 / KPTS / 013 / 2008 tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Pembangunan Relokasi Jalur Kereta Api Sidoarjo – Gunung Gangsir yang diawali dari Stasiun KA Sidoarjo, maka trase jalan kereta api yang semula terintegrasi dengan jalur arteri menjadi terpisah.
Luas lahan yang diperlukan untuk relokasi infrastruktur jalan (tol, arteri dan kereta api) sebesar ± 123,77 Ha, mengalami perubahan dari semula ± 132,26 Ha. Kebutuhan lahan tersebut tersebar di 15 desa meliputi 11 desa di wilayah Kabupaten Sidoarjo dan 4 desa di Kabupaten Pasuruan.
Sesuai ketentuan Perpres No. 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan tanah untuk Pembangunan Kepentingan Umum, harga ganti rugi mengacu pada Hasil Taksiran Harga Tim Appraisal.