Seputar Semburan

Kelembagaan

Bidang Sosial

Bidang Operasi

Kajian

Galeri Peristiwa

Perlindungan Sosial

Pokok kegiatan Perlindungan Sosial adalah mengupayakan terlindunginya hak-hak warga atas harta benda miliknya yang hilang atau berkurang karena dampak luapan lumpur. Perlindungan ini diberikan dalam rangka pelaksanaan ganti rugi/jual beli tanah dan bangunan, kompensasi atas hilangnya pendapatan baik yang disebabkan oleh hilangnya pekerjaan, sawah atau usaha yang tidak dapat dilanjutkan lagi. Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan meliputi:

1. Pengawasan Dan Fasilitasi Ganti Rugi/Jual Beli Tanah Dan Bangunan

Pemberian ganti rugi/jual beli tanah dan bangunan milik warga di dalam peta area terdampak, dilaksanakan oleh PT. Lapindo Brantas /PT. Minarak Lapindo Jaya. Dalam hal ini warga adalah pihak penjual dan PT. Lapindo Brantas/PT. Minarak Lapindo Jaya sebagai pembeli.

Dalam rangka memfasilitasikan penyelesaian ganti rugi/jual beli tanah dan bangunan Deputi bidang Sosial menyiapkan sarana/prasarana perkantoran, membentuk Tim Verifikasi Tanah dan Bangunan milik warga dalam wilayah peta area terdampak, serta tenaga pendukung administrasi. Tim verifikasi ini merupakan sebuah tim yang dibentuk berdasar hasil konsultasi dan koordinasi dari berbagai pihak/instansi yang terkait dengan penyelesaian masalah-masalah verifikasi yang sangat kompleks.

Sesuai dengan arahan Presiden, target yang harus dicapai dalam penanganan masalah sosial kemasyarakatan yang terkait dengan ganti rugi adalah terselesaikannya pemberian ganti rugi/pembayaran uang muka sebesar 20% terhadap 10.000 KK terdampak pemilik tanah dan bangunan dalam waktu 10 minggu, terhitung mulai Bulan Juni 2007.

Proses jual beli tanah dan bangunan yang diperkirakan sebanyak 14.000 bidang, pemberian kompensasi gagal panen, pabrik dan buruh, serta pemberian bantuan sosial kepada 34.000 jiwa di 12 desa di dalam peta area terdampak tanggal 22 Maret 2007 dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab PT. Lapindo Brantas/ Minarak Lapindo Jaya. Setelah dilakukan pendataan dan verifikasi secara seksama oleh Tim, jumlah bidang/berkas jual beli tanah dan bangunan yang harus diproses seluruhnya adalah 13.237 bidang/berkas, yang semula diperkirakan berjumlah 14.000 bidang/berkas.

Perkembangan pelaksanaan jual beli tanah dan bangunan oleh PT. Lapindo Brantas/ PT. Minarak Lapindo Jaya dapat dilihat di sini….

2. Penanganan Kompensasi Gagal Panen

Dalam rangka mengupayakan terwujudnya kompensasi yang adil, Bapel BPLS telah melaksanakan langkah-langkah mediasi dan konsultasi sehingga terbentuknya Tim Survey Kondisi Sawah yang dibentuk oleh Gubernur Jawa Timur yang beranggotakan Dinas Pertanian Propinsi Jawa Timur/Kabupaten Sidoarjo, Dinas Pengairan Propinsi Jawa Timur/Kabupaten Sidoarjo, Balitbang Propinsi Jawa Timur, Camat Tanggulangin, Porong, dan Jabon, PT Minarak Lapindo Jaya dan BPLS.

3. Kompensasi Perusahaan yang Berhenti Beroperasi

Kompensasi terhadap perusahaan yang tidak dapat melanjutkan beroperasi dilaksanakan melalui proses Business to Business (B to B). Jumlah perusahaan yang terdampak sebanyak 25 unit. Dari 25 ini 14 diantaranya sudah menerima ganti rugi, sisanya 11 unit masih dilakukan negoisasi antara PT.MLJ dengan pihak pengusaha. Hingga kini belum terdapat perkembangan dalam penyelesaiannya.

4. Kompensasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM)

Kelompok ini terdiri atas pemilik stan, pedagang-pedagang mikro yang menggelar dagangannya di depan rumah masing. Pemilik stan berjumlah 393 orang dan pedagang mikro sebesar 347 orang. Para Pemilik stan menuntut kompensasi sesuai dengan harga beli stan yang menurut keterangan dari wakil mereka rata-rata sudah di atas Rp. 4.500.000,-/m2. Jadi jauh di atas harga ganti rugi yang ditetapkan PT. Lapindo Brantas/PT Minarak Lapindo Jaya. Pedagang-pedagang mikro hanya menuntut penggantian modalnya yang telah habis. Pedagang buah di Pasar Buah Jatirejo menuntut ganti rugi atas tanah dan bangunannya.

Bapel BPLS mengadakan sarasehan, sosialisasi dan penyebaran informasi tentang BPLS dan Perpres 14 tahun 2007 sebagai dasar pemecahan masalah. Pendekatan individual kepada tokoh atau perwakilan mereka, serta mempertemukan kepada pejabat PT. Lapindo Brantas/PT. Minarak Lapindo Jaya yang berwenang, serta menyampaikan aspirasi mereka kepada pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Para pedagang di Pasar Kedungbendo pada akhirnya dapat mencapai kesepakatan dengan PT Minarak Lapindo Jaya. Disamping itu mereka juga menerima bantuan Presiden yang alokasi pembagiannya dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

5. Penanganan Unjuk Rasa

Warga sangat sering melakukan demo untuk memperjuangkan hak-hak mereka. Demo adalah setiap warga negara, akan tetapi warga terasa memaksakan kehendak. Misalnya dalam masalah ganti rugi slogan “cash and carry” harga mati. Dalam menghadapi para pengunjuk rasa Bapel-BPLS membentuk jaringan kerja sama dengan pihak-pihak terkait yang dimaksudkan untuk mengkoordinasikan, memantau, maupun mediasi, yaitu:

  1. Polresta Sidoarjo dalam rangka mengantisipasi unjuk rasa agar tidak terjadi perbuatan yang anarkis serta meminta jaminan keamanan dalam melakukan pekerjaannya
  2. Instansi Pemerintah setempat terutama Pemkab Sidoarjo, Propinsi dan DPRD Kab. Sidoarjo khususnya Pansus Lumpur Sidoarjo dalam rangka pemecahan masalah atau hambatan-hambatan yang timbul dalam permasalahan ganti rugi tanah dan bangunan
  3. PT. Lapindo Brantas dan PT Minarak Lapindo Jaya untuk kelancaran dan ketepatan waktu proses pembayaran
  4. memfasilitasikan warga untuk dapat melakukan dialog dengan PT. Lapindo Brantas/Minarak Lapindo Jaya dalam rangka menyampaikan tuntutannya
  5. Bapel-BPLS menampung semua permasalahan yang terjadi untuk disampaikan/dilaporkan ke Dewan Pengarah BPLS karena Bapel BPLS hanya sebagai badan pelaksana dari Badan Pengarah BPLS.

Selain langkah-langkah di atas BPLS juga melaksanakan kegiatan-kegiatan atau pendekatan informal kepada para tokoh/ketua kelompok-kelompok warga untuk memberikan berbagai penjelasan atau klarifikasi atas maksud dan tujuan mereka berunjukrasa sehingga unjuk rasa dapat dibatalkan apabila dapat dicapai kesepakatan untuk berunding dengan para pihak yang terkait, dan atau untuk berlangsungnya sebuah musyawarah dalam suasana kekeluargaan. Apabila komunikasi dengan tokoh-tokoh tidak mencapai suatu hasil maka BPLS menghimbau dan memantau sehingga unjuk rasa dapat terlaksana dengan tertib, aman, dan tidak ada perilaku anarkis; serta mengarahkan pengunjuk rasa pada instansi atau sasaran unjuk rasa yang tepat.

6. Penanganan Pengungsi di Pasar Porong Baru

Setelah dilakukannya pendekatan persuasif dan memberikan pemahaman kepada warga pengungsi untuk segera menyerahkan berkas permohonan ganti rugi kepada tim verifikasi agar dapat segera diproses sesuai dengan ketentuan di dalam Perpres No. 14 tahun 2007, maka warga pengungsi di PPB mulai lebih kooperatif, dan bersedia mengikuti penanganan masalah sosial melalui jual beli dengan skema uang muka 20% dan tahap akhir 80%, dan mulai tanggal 14 Juli 2008 mereka mulai menyerahkan berkasnya kepada Tim Verifikasi Bapel BPLS. Namun di sisi lain, mereka masih menentukan persyaratan yang sepihak yaitu: keinginan untuk cepatnya lolos verifikasi, dan baru akan pindah bila sudah menerima pembayaran uang muka 20%.

© 2011 Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo
Jl. Gayung Kebonsari no. 50 Surabaya 60235
Telp. 031-8285746, Fax. 031-8290997