Bantuan Sosial
Bantuan sosial ditujukan untuk mengurangi dampak sosial pada kondisi darurat, baik yang terjadi karena dampak semburan maupun penurunan tanah, serta melaksanakan tindakan berjaga-jaga sebagai bentuk kesiapsiagaan apabila terjadi bencana. Kesiapsiagaan ini perlu terus dikembangkan dengan mengingat bahwa hingga kini sumber bencana masih belum berhenti.
Berdasar Perpres 14/2007, kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh berkaitan dengan kegiatan Bantuan Sosial adalah sebagai berikut:
1. Melaksanakan pengawasan pemberian bantuan sosial
Pemberian bantuan sosial dilaksanakan oleh PT Minarak Lapindo Jaya. Besaran bantuan sosial yang diberikan kepada warga desa terdampak adalah (1) jaminan hidup per jiwa sebesar Rp. 300.000.00 selama 9 bulan (2) uang evakuasi per kepala keluarga sebesar Rp. 500.000.00 dan (3) uang kontrak per kepala keluarga sebesar Rp. 5.000.000.00 untuk 2 tahun.
2. Melaksanakan pemantauan pelaksanaan evakuasi warga korban luapan lumpur
Menurut data Timnas pelaksanaan evakuasi korban lumpur ke Pasar Porong Baru dilaksanakan dalam tiga tahap. Pengungsi tahap pertama, periode bulan Juni s/d Oktober 2006 yang berasal dari Kelurahan Siring, Jatirejo, Desa Kedungbendo, dan Renokenongo berjumlah 3080 KK/11.456 jiwa. Pengungsi tahap kedua, periode November 2006 s/d April 2007 berasal dari Desa Kedungbendo (Perumtas I, Perum Citra Pesona), Ketapangkeres, Kalitengah, dan Glagaharum, berjumlah 4.350 KK/16.525. Dari jumlah ini sebanyak 210 KK/1758 jiwa merupakan penduduk musiman. Setelah mendapatkan bantuan sosial yang berupa uang kontrak rumah, jaminan hidup dan biaya pindah, kecuali penduduk musiman tidak diberikan jaminan hidup, mereka bersedia meninggalkan Pasar Porong Baru. Namun pengungsi tahap ketiga, periode April s/d 8 Juni 2008 yang berasal dari Desa Renokenongo, berjumlah 867 KK/2924 Jiwa tidak bersedia menerima bantuan sosial, mereka memilih untuk tetap tinggal di Pasar Porong Baru, serta menolak skema penanganan masalah sosial kemasyarakatan yang dituangkan dalam Perpres No. 14 tahun 2007.
Kewajiban untuk memberikan bantuan sosial sebenarnya tidak tercantum dalam Perpres No. 14 Tahun 2007. Bantuan sosial yang diberikan kepada warga di dalam peta area terdampak oleh PT. Lapindo Brantas/ PT Minarak Lapindo Jaya merupakan bentuk dari Corporate Social Responsibility (CSR) dari badan usaha tersebut.
3. Bantuan Sosial Berdasarkan Perpres 48 / 2008
Bantuan sosial yang diamanahkan oleh Perpres 48 / 2008 adalah bantuan sosial untuk warga di 3 Desa yaitu Desa Besuki, Desa Kedungcangkring, dan Desa Pejarakan. Bantuan sosial untuk warga di tiga desa di atas diberikan karena adanya rencana pemerintah untuk memanfaatkan desa tersebut sebagai kolam penampung lumpur sebelum dialirkan ke sungai Kali Porong. Sesuai dengan jadwal waktu yang ditetapkan, proses pencairan dana bantuan sosial telah dapat diselesaikan pada tanggal 28 September 2007 sehingga bantuan sosial yang berupa bantuan kontrak rumah dan biaya pindah telah diberikan kepada 1.666 Kepala Keluarga di tiga desa yaitu Kedungcangkring 151 KK, Besuki 1.066 KK dan Pejarakan 449 KK dengan dana bantuan yang berjumlah Rp. 4.998.000.000,-. Sedangkan bantuan sosial yang berupa jaminan hidup diberikan kepada semua warga desa yang namanya tercantum dalam Kartu Keluarga sebanyak 6.094 Jiwa, dengan nilai uang sebesar Rp. 1.828.200.000.
Total bantuan sosial yang telah disalurkan dapat dilihat disini…
4. Bantuan Air Bersih
Bantuan air bersih diberikan kepada warga di 12 desa/kelurahan yang sumber airnya tercemar, yaitu Siring, Jatirejo, Renokenongo, Kedungbendo, Ketapang, Kalitengah, Gempolsari, Glagaharum, Besuki, Kedungcangkring, Pejarakan dan Mindi. Pelaksanaan pekerjaan dimulai tanggal 14 April 2008. Bantuan air bersih ditujukan hanya untuk pemenuhan kebutuhan konsumsi dengan jatah tiap jiwa 20 liter/hari.
Rincian penyaluran bantuan air bersih dapat dilihat disini…
5. Bantuan Pemberdayaan
Pada tahun 2007 Bantuan Pemberdayaan diberikan berupa peralatan parutan kelapa kepada sebanyak 50 orang, yang berada di Besuki, Mindi, Pejarakan, Kedungcangkring, Gempolsari, dan Glagaharum.